Wednesday, October 3, 2018

ZIARAH KUBUR DALAM PERSEPEKTIF ASWAJA


Gambar terkait


ZIARAH KUBUR

1. Ziarah dalam bahasa artinya “kunjungan”
Jika kata ziarah dihubungkan dengan kata kubur, maka yang dimaksud ziarah kubur ialah  Aktivitas dengan maksud mendoakan orang yang telah meninggal dunia dan mengingat kematiannya.
            Tradisi ziarah kubur ini sudah menjadi pandangan umum di masyarakat Jawa khususnya kaum nahdliyin yang biasanya dilakukan setiap hari Kamis sore atau Jumat pagi, sebab waktu-waktu ini dianggap sebagai waktu senggang bagi mereka yang ketepatan libur di hari Jumat apalagi bagi para santri pondok pesantren di berbagai daerah yang tentunya mengunjungi makam para Kiai atau keluarganya merupakan kunjungan prioritas bahkan bagi mereka yang sedang berada di ruma
h biasanya mengunjungi makam ayah ibunya atau leluhurnya.
            Praktek ritual yang berhubungan dengan amalan ziarah kubur tergantung tradisi masyarakat setempat seperti:
1.    Membaca salam ketika masuk ke makam.
2.    Membersihkan lingkungan dari dedaunan dan rerumputan yang ada di kiri kanan makam yang akan di ziarahi.
3.    Mengganti bunga-bunga yang sudah kering di atas makam
4.    Membaca Al quran, Kalimah Toyyibah atau membaca surat Yasin tidak ada batasan yang mengikat, semua dilakukan dengan ikhlas dan selalu diakhiri dengan membaca doa kepada Allah SWT bukan kepada selain-Nya pakan untuk diri sendiri para Kyai bapak-ibu dan semua umat Islam tanpa kecuali.
Dari tradisi ziarah kubur dengan berbagai macam kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat seperti itu muncul persoalan yaitu;
a. Bagaiman Hukumnya berziarah kubur tersebut?
b. Apa guna dan manfaatnya?

2. Ziarah kubur dan landasan amaliyahnya
            Adapun hukum berziarah kubur adalah boleh ( Mubah ) bahkan dianjurkan dalam agama baik laki-laki maupun perempuan terutama bagi mereka yang memang senang berziarah kubur seperti masyarakat Jawa dan kaum Nahdliyin,
Dasarnya adalah Hadits Nabi sebagai berikut;


“Dari Buraidah Iya berkata Rasulullah SAW bersabda saya pernah melarang kamu berziarah kubur tapi sekarang Muhammad telah memberi diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya, Maka sekarang berziarahlah karena perbuatan itu dapat mengingatkan kamu pada akhirat HR At Turmudzi”


“Sebagian ilmuwan berpendapat bahwa hadis tersebut diucapkan sebelum Nabi SAW membolehkan melakukan ziarah kubur akan tetapi setelah beliau membolehkannya maka laki-laki dan perempuan tercakup dalam dalam kebolehan tersebut HR At Turmudzi”

“Dari Ma’qol Bin Yasar beliau berkata Rasulullah SAW bersabda bacalah Surat Yasin untuk mayit mayit kamu sekalian HR Abu Dawud”

“Rasulullah berziarah ke makam Syuhada’ dalam perang Uhud dan Makam Keluarga Baqi’ Beliau mengucapkan Salam dan mendoakan Mereka atas amal-amal yang telah mereka kerjakan HR Muslim Dan Ahmad Dan Ibnu Majah”

Dari beberapa Hadis Nabi tersebut maka ahli hukum islam berkomentar seperti yang tertuang di dalam kitab kitab sebagai berikut;

1. Kitab Ihya’ Ulumuddin :


“Dan ziarah kubur secara global hukumnya Sunnah mustahab untuk peringatan dan pelajaran, Ziarah kubur orang yang Shalih juga Sunnah mustahab karena mencari Barokah sekaligus menjadi pelajaran (yakni mengingat akan kematian ) dan Rasulullah SAW pernah melarang ziarah kubur kemudian mengizinkan hal itu, dan riwayat dari Ali Karamallhu Wajhah beliau bersabda ‘saya telah melarang kalian untuk ziarah kubur maka ziarahlah karena sesungguhnya ziarah kubur adalah peringatan bagimu sekalian atas akhirat kecuali kalian bilang hijrah’ dan Rasullah berziarah kemakam ibunya di Alfi Muqni’, tiada pernah beliau kelihatan menangis yang melebihi tangisnya pada saat itu dan pada saat itu pula Beliau bersabda saya telah izinkan ziarah kubur tanpa istighfar”

2. Kitab Al Syarwani
“Dikatakan dalam kitab Al I’ab: dan sesungguhnya ziarah kubur itu disunnahkan untuk pelajaran,silaturahmi dan doa. hal ini mengambil dasar dari pendapat Az Zarkasyi :sesungguhnya kesunnahan ziarah kubur terbatasi dengan tujuan mengambil pelajaran, silaturahmi, istighfar, membaca Al-Quran, doa dan semisalnya.Dan mayatnya harus muslim meskipun mayatnya berupa orang asing yang tidak dikenalnya kalau orang yang dikenalnya maka (ziarah kubur) hukumnya Sunnah Muakkad dan tidak disunnahkan menziari kubur orang kafir tetapi sebagaimana di dalam kitab Al Majmu’ diperbolehkan jika untuk mengambil pelajaran”

3. Kitab Kasyfu Al Syubhat

“Hadits dari Hisyam Bin Salim : setelah 75 hari ayahnya ( Nabi Muhammad ) meninggal Fatimah RA tidak lagi tampak Murung, Ia selalu ziarah ke makam para Syuhada dua hari dalam seminggu, yakni setiap hari Senin dan Kamis sambil berucap disini makam Rasulullah SAW.”

No comments:

Post a Comment

silahkan komentar secara bijak dan pastinya sesuai pembahasan.